Mengingat : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan
tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu
penerima siaran televisi digital (set top box) dan
penerima televisi digital wajib memiliki fitur
peringatan dini bencana alam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini
Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima
Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital
Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation;