Dalam pertimbangan keputusannya, SBY menyatakan, ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.