Ya, Laporan KPPK dan Laporan Keuangan triwulanan wajib disertai dokumen pendukung,
antara lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai
dengan fakta sebenarnya. Selain itu, apabila pencatatan laporan keuangan dalam mata uang
dolar Amerika Serikat, Laporan KPPK juga wajib disertai dokumen pendukung, antara lain
fotokopi izin dari Kementerian Keuangan untuk melakukan pembukuan dalam mata uang
dolar Amerika Serikat.