Pihak I menjamin bahwa tanah dan bangunan berikut isinya yang disewakan adalah benar-benar yang paling berhak penuh dan pemilik sah dan tidak terikat sebagi tanggungan untuk suatu piutang atau diberati dengan suatu beban tidak dalam sengketa dan tidak pula dikenakan suatu sitaan, sehingga mengenai itu baik sekarang maupun dikemudian hari Pihak II tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan dari Pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak atau mempunyai hak terlebih dahulu, oleh karena itu Pihak II dibebaskan oleh Pihak I dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.