Hanya mengingatkan kembali :
Selamat Siang Pak Amri (YL8 & YR9) /Pak Trie (HPM)/Pak Sodikin (Isuzu & ADM) /Bu Ismi (Carton Box & welding)/Pak Joni/Pak Yanuar/Ujang/Pak Parhan,
Mohon koordinasi bersama saling terkait antara Pengiriman, transportasi, penerimaan Surat Jalan dan Invoicing,
Kami informasikan bahwa Untuk Penerimaan Surat Jalan Untuk Bulan berjalan adalah HARUS DITERIMA PALING LAMBAT TANGGAL 5 BULAN BERIKUTNYA.
Misalnya: Untuk Bulan September 2015 ini maka Surat Jalan yang diterima Bagian Invoice (PIC : Ibu Fitri/Pak Endro) adalah tanggal 5 Oktober 2015.
Apabila terjadi keterlambatan dalam penerimaan Surat Jalan, otomatis pembuatan Faktur Pajak akan terjadi keterlambatan,
maka dari Kantor Pajak akan selalu memberikan Sanki berupa Pembayaran DENDA SEBESAR 2% dari TOTAL INVOICE yang kita buat.
Untuk menghindari hal yang tidak Perlu kita lakukan, Mohon bantuan bersama untuk saling membantu dan mengingatkan dalam mengumpulkan Surat Jalan secara Tepat Waktu.
Apabila ada masalah yang terjadi mohon dikomunikasikan agar kita dapat bersama-sama memecahkan masalah tersebut.
Demikian informasi yang dapat kami berikan.
Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya.
Terima Kasih,
Ike Indah Sary
From: Ike Indah Sary [mailto:i-indahsary@vuteq.co.id]
Sent: 07 September 2015 12:37
To: 'Amri Devirgo'; 'trie-waluya@vuteq.co.id'; 'sodikin'; 'Marketing'; 'Joni Yusmart'; 'Yanuar'; 'Ujang Dumyati'; 't-setyagraha@vuteq.co.id'; 'masngudin@vuteq.co.id'; 'Fitri'; 'Nevis Hezminta'; 'Rini Accnt'; 'Yuliardani'
Cc: 'Toyo Gustaman'; 'Supriadi'; 'Purwanto'; 'andin@vuteq.co.id'; 'Khairul'; 'Ekki Kurniawan'; 'd-nugraha@vuteq.co.id'; 'bowie@vuteq.co.id'; 't-kishimoto@vuteq.co.id'; '上田 智久 様'
Subject: Informasi Pengumpulan Surat Jalan (Penting)
Selamat Siang Pak Amri (YL8 & YR9) /Pak Trie (HPM)/Pak Sodikin (Isuzu & ADM) /Bu Ismi (Carton Box & welding)/Pak Joni/Pak Yanuar/Ujang/Pak Tiara,
Mohon koordinasi bersama saling terkait antara Pengiriman, transportasi, penerimaan Surat Jalan dan Invoicing,
Kami informasikan bahwa Untuk Penerimaan Surat Jalan Untuk Bulan berjalan adalah HARUS DITERIMA PALING LAMBAT TANGGAL 5 BULAN BERIKUTNYA.
Misalnya: Untuk Bulan September 2015 ini maka Surat Jalan yang diterima Bagian Invoice (PIC : Ibu Fitri/Pak Endro) adalah tanggal 5 Oktober 2015.
Apabila terjadi keterlambatan dalam penerimaan Surat Jalan, otomatis pembuatan Faktur Pajak akan terjadi keterlambatan,
maka dari Kantor Pajak akan selalu memberikan Sanki berupa Pembayaran DENDA SEBESAR 2% dari TOTAL INVOICE yang kita buat.
Untuk menghindari hal yang tidak Perlu kita lakukan, Mohon bantuan bersama untuk saling membantu dan mengingatkan dalam mengumpulkan Surat Jalan secara Tepat Waktu.
Demikian informasi yang dapat kami berikan.
Terima Kasih,
Ike Indah Sary