PERJANJIAN HAK ASUH ANAKKesepakatan hak asuh anak ini dibuat da ditand翻訳 - PERJANJIAN HAK ASUH ANAKKesepakatan hak asuh anak ini dibuat da ditand日本語言う方法

PERJANJIAN HAK ASUH ANAKKesepakatan

PERJANJIAN HAK ASUH ANAK

Kesepakatan hak asuh anak ini dibuat da ditandatangani pada hari ini senin tanggal 21 bulan 05, tahun 2015 antara:

Pihak pertama(Effendi) dan pihak kedua(Miki), secara bersama-sama dibebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menerangkan:

1.Bahwa Luna, yang lahir pada tanggal 08-07-2008, di Bali, berdasarkan Akta kelahiran, berada dibawah pengasuhan PIHAK KEDUA(Miki)

2. Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik,melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26, undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

3.Bahwa Luna, berada dalam Hak Asuh Pihak KEDUA(Miki), sampai ia bisa menentukan sendiri Hak – Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak;

4.Bahwa kebutuhan atama yang kini, sangat dibutuhkan Luna, adalah sebagai berikut: segala sesuatu yang di butuhkan oleh semua anak pada umumnya.

5.Bahwa rencana awal pendidikan atau biaya pendididkan, yang sesuai kesepakatan bersama dan juga telah di sebutkan di dalam perjanjian percerian, dan Para Pihak Sepakat untuk menanggungnya sama-sama atau dibagi dua dalam hal ini dan atau apabila ada hal-hal yang belum cukup, dapat disepakati kembali dikemudian hari;

6.Bahwa Para Pihal sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan Luna, dari hal-hal yang tidak baik atau saling menjelek-jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;

7.Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing-masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK.

PASAL 1;
Bahwa Pihak PERTAMA(Effendi) berhak mengunjungi, mencurahkan kasih saying, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada Luna

2, Bahwa Pihak KEDUA(Miki) berkewajiban, menerima kunjungan Pihak PERTAMA(Effendi) , untuk mencurahkan kasih saying, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada Luna

3, Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban, secara bersama-sama menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;

4, Bahwa apabila dikemudian hari, telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing-masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis Luna, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua dibawajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;

5, Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal-hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.

6. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di kepaniteraan Pengadilan Agama yang ada di Indonesia.

7. Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama-sama mempunyai keduatan hukum yang sama, yang selanjutanya ditembuskan ke Pengadialan Agama Pasuruan dan Komisi Perlindugan Anak untuk diketahui, kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, baik hukum pidana maupun perdata.

0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
PERJANJIAN HAK ASUH ANAKKesepakatan hak asuh anak ini dibuat da ditandatangani pada hari ini senin tanggal 21 bulan 05, tahun 2015 antara: Pihak pertama(Effendi) dan pihak kedua(Miki), secara bersama-sama dibebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menerangkan:1.Bahwa Luna, yang lahir pada tanggal 08-07-2008, di Bali, berdasarkan Akta kelahiran, berada dibawah pengasuhan PIHAK KEDUA(Miki)2. Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik,melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26, undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak3.Bahwa Luna, berada dalam Hak Asuh Pihak KEDUA(Miki), sampai ia bisa menentukan sendiri Hak – Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak;4.Bahwa kebutuhan atama yang kini, sangat dibutuhkan Luna, adalah sebagai berikut: segala sesuatu yang di butuhkan oleh semua anak pada umumnya.5.Bahwa rencana awal pendidikan atau biaya pendididkan, yang sesuai kesepakatan bersama dan juga telah di sebutkan di dalam perjanjian percerian, dan Para Pihak Sepakat untuk menanggungnya sama-sama atau dibagi dua dalam hal ini dan atau apabila ada hal-hal yang belum cukup, dapat disepakati kembali dikemudian hari;6.Bahwa Para Pihal sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan Luna, dari hal-hal yang tidak baik atau saling menjelek-jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;7.Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing-masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK.PASAL 1;Bahwa Pihak PERTAMA(Effendi) berhak mengunjungi, mencurahkan kasih saying, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada Luna2, Bahwa Pihak KEDUA(Miki) berkewajiban, menerima kunjungan Pihak PERTAMA(Effendi) , untuk mencurahkan kasih saying, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada Luna3, Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban, secara bersama-sama menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;4, Bahwa apabila dikemudian hari, telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing-masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis Luna, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua dibawajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;5, Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal-hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.6. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di kepaniteraan Pengadilan Agama yang ada di Indonesia.7. Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama-sama mempunyai keduatan hukum yang sama, yang selanjutanya ditembuskan ke Pengadialan Agama Pasuruan dan Komisi Perlindugan Anak untuk diketahui, kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, baik hukum pidana maupun perdata.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
里子の権利契約親権契約はダ本日、月曜日21ヶ月05、2015の間に構成されています。最初の(上流階級の人)と第二(三木)、共同dibebut「パーティー」を、最初に説明:第二者(三木)のケアの下で、出生証明書に基づいて、バリで、2008年8月7日に生まれました1.Bahwaルナ、2。締約国は共同で教育するために同意することを、子供を守る、献身的な愛情、第26条に基づいて、能力、才能、および利益に応じて子どもの保護に関する2002年のインドネシア数23の共和国の法律の子供たちを養う、3.Bahwaルナを彼は自分の権利を決定することができるまでの締約国は、カストディTWO(三木)である-子として彼の権利、子供のperlindugan 2002の法律第23号に従って; 4.Bahwa atamaは今必要、ルナ必要とされ、次のとおりです。すべてが。一般的に、すべての子供たちが必要とする合意によれば、また、契約percerianで言及されてきた教育やpendididkanコストの5.Bahwa当初計画し、締約国が均等に負担することに合意したか、この場合には半減します十分ではなかったものがある場合や、または、それが将来的に戻って合意することができます。6.Bahwaはpihalが、ではないもののの前に、またはルナの存在下で、マナーや倫理、行動、態度、および動作を維持することで合意しましたいずれかまたは相互の中傷、両親のいずれかに対する憎悪を引き起こし、子どもたちに負doktrinisasi; 7.Bahwaは締約国が合意し、契約または通信の前に存在するまで、他の当事者のそれぞれとの個人的な関係の中に子供を持っていません当事者; 上記に基づき、「締約国は、「同意して自分自身バインドFOSTERで子どもの権利の契約に同意する。第1条を、締約国FIRST(知識人)が愛情を注ぎ、訪問する権利があるのに対し、等々通りを取り、 、ルナ2、締約国TWO(三木)は、愛情を注ぐために、訪問締約国FIRST(知識人)を受信し、義務付けられているルナに、等々通りを取り、共同で、第一党と第二党が義務付けされていること、3その他の干渉することなく、一緒に、才能や興味、教育を養う; 4、今後の場合は当事者のそれぞれの関係に第三者に提示すること、および精神的またはルナをpisikis維持することが、その後、第一党と第二党互いに事前に通信dibawajibkan; 5、将来的には新たな契約を発生し、合意されていないものがある場合、それは本契約の不可分の一部である新たな合意を形成することができる。6。紛争が後に、この問題で発生した場合、締約国は、家族に同意友好的に定住し、合意に達していない場合、それはインドネシアで存在する事務局の裁判所で解決することができます。7。本契約は、公正かつ平等にインドネシア共和国に知られるようにPengadialan宗教パスルアンと子perlindugan委員会に転送selanjutanya同じ法的keduatan、このperturanを受け、両当事者、および適用される法律を持っている、二つのコピー、スタンプを作ったこと、刑事および民事法の両方。




































翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: