a) Perusahaan (bukan pimpinan perusahaan): Surat penugasan
dilengkapi dengan copy keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja
dengan perusahaan
b) Advokat Perseorangan : kartu advokat (tidak dapat ditugaskan kepada
associate/ karyawan kantor/ perusahaan)
c) Kantor Konsultan Hukum: kartu advokat, akta pendirian firma atau akta
persekutuan perdata dilengkapi dengan Keputusan Menteri Hukum dan
HAM, NPWP Kantor Konsultan Hukum, Surat penugasan dilengkapi
dengan copy keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan
Kantor konsultan Hukum
d) Kantor Notaris: SK Pene