Pasal 6
(1) Anggota tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya sebagai PMA, PTA, ketua auditor atau auditor.
(2) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 7
(1) Audit umum dan audit khusus dilaksanakan berdasarkan Surat tugas dari Direktur Jenderal.
(2) Audit investigasi dilaksanakan berdasarkan Surat perintah dari Direktur Jenderal