ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin seperti yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan nomor 55/ M-DAG/PER/9/2014 tentang ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin, seperti yang sudah di ubah dengan peraturan menteri perdagangan nomor 47/ M-DAG/ PER/7/2015, dianggap sudah tidak layak;