B. Ketentuan Hukum untuk Halal
a. Standar Hewan Yang Disembelih
a) Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan didalam Islam.
b) Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
c) Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan, ahli kesehatan.
b. Standar Penyembelih
a) Beragama Islam. (ムスリーム)
b) Memahami tata cara penyembelihan secara Syar`i.
c) Memiliki keahlian dalam penyembelihan.