Peraturan Perusahaan ini berisi ketentuan-ketentuan, syarat-syarat serta tata tertib yang diperlukan dan menjadi pegangan bagi Perusahaan maupun Karyawan. Dibuat berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan serta Perundang-undangan Pemerintahan Indonesia yang berlaku. Karyawan harus menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ini, melaksanakan serta harus selalu berupaya memajukan Perusahaan dengan cara bekerja sama untuk melancarkan aktivitas kerja demi meningkatkan kesejahteraan Karyawan dan kelangsungan Perusahaan.