Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah PabeanDasar Hukum•UU Nomor 1翻訳 - Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah PabeanDasar Hukum•UU Nomor 1日本語言う方法

Kegiatan memasukan barang ke dalam

Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Dasar Hukum

•UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
•Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
•Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.


Kepabeanan

adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.



Impor

Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean



Daerah Pabean

adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk



Kawasan Pabean

adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Impor untuk di pakai :

•Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
•Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.


Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :

•Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
•Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
•Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.


Penjaluran

•JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
•JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
•JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
•JALUR MITA Non-Prioritas;
•JALUR MITA Prioritas.


Kriteria jalur Merah :

•Importir baru;
•Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
•Barang impor sementara;
•Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
•Barang re-impor;
•Terkena pemeriksaan acak;
•Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
•Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.


Kriteria jalur Hijau :

•Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah


Kriteria jalur Prioritas :

•Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas


Pemeriksaan Pabean :

•Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
•Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
•Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.


Pemeriksaan Fisik :

•Pemeriksaan Biasa
◦P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
•Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
◦KEP 97/BC/2003
•Penegasan DJBC (terlampir)
•Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
◦P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor


Pemeriksaan Fisik Barang

•terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
◦Mendalam – barang diperiksa 100%
◦Sedang – barang diperiksa 30 %
◦Rendah – barang diperiksa 10%
◦Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
•pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.


Pembayaran



Pembayaran Biasa :

•semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
•Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
◦Tidak terdapat bank devisa persepsi
◦Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.


Pemberitahuan Pabean

•PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
•DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
◦Invoice
◦Packing List
◦Bill of Lading/ Airway bill
◦Polis asuransi
◦Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
◦Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK


Perijinan / Tata Niaga

•Jenis
◦Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
◦Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
•Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
•Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah PabeanDasar Hukum•UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;•Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;•Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008. Kepabeananadalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. ImporKegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean Daerah Pabeanadalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk Kawasan Pabeanadalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Impor untuk di pakai :•Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau•Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :•Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;•Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau•Dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Penjaluran•JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);•JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);•JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;•JALUR MITA Non-Prioritas;•JALUR MITA Prioritas. Kriteria jalur Merah :•Importir baru;•Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);•Barang impor sementara;•Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;•Barang re-impor;•Terkena pemeriksaan acak;•Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;•Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi. Kriteria jalur Hijau :•Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah Kriteria jalur Prioritas :•Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas Pemeriksaan Pabean :•Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;•Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;•Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau. Pemeriksaan Fisik :•Pemeriksaan Biasa ◦P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor•Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray ◦KEP 97/BC/2003•Penegasan DJBC (terlampir)•Pemeriksaan di lapangan/gudang importir ◦P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor Pemeriksaan Fisik Barang•terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik : ◦Mendalam – barang diperiksa 100%◦Sedang – barang diperiksa 30 %◦Rendah – barang diperiksa 10%◦Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)•pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang. Pembayaran Pembayaran Biasa :•semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi•Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal ◦Tidak terdapat bank devisa persepsi◦Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang. Pemberitahuan Pabean•PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK•DOKUMEN PELENGKAP PABEAN : ◦Invoice◦Packing List◦Bill of Lading/ Airway bill◦Polis asuransi◦Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)◦Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK Perijinan / Tata Niaga•Jenis ◦Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK◦Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM•Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB•Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
活動は、保税地域に貨物を含む基本法の; 2006年法律第17号により改正された税関、1995年の•法律第10号•ケップ。財務大臣号 インポートフィールドの税関手続の453 / KMK.04 / 2002は、すでに令により改正しました。財務大臣号 112 / KMK.04 / 2003;•ケップ。DJBC号 KEP-07 / BC / 2003ガイドラインの規制DJBC号によって改正された輸入の税関手続の実施のための P-42 / BC / 2008税関は。入力または保税地域と同様に輸入関税や輸出税の収集を終了した商品のトラフィックの監視に関連するすべてですインポート活動は税関エリアに財を入力税関エリアインドネシア共和国の領土であり、土地、海とその上の空間だけでなく、排他的経済水域内の特定の場所や大陸棚をする関税法を適用するカバーしています。商品は税関エリアに入れて輸入品と支払う義務として扱われる税関エリア商品のトラフィック用に指定港湾、空港、または他の場所でで特定の制限の領域が税関と消費税総局の監督下に完全にあるである。使用するために輸入:を目的とした保税地域に貨物を入力する。• 着用します。またはインドネシアに居住者が所有または管理する税関領域に商品を入れる•。規約支出インポート利きされた後の摩耗のための:•税関申告と有料輸入関税とPDRI;•習慣や保証の通知; あるいは通関書類及び保証•。ルーティング•LINE RED、製品(SPPB)の承認の手紙を発行する前に、物理的な検査、研究文書によるサービスと輸入品の監督のプロセス;•LINE GREENは、サービスと監督のプロセスであり、 輸入のない物理的な検査と製品が、製品(SPPB)の承認の手紙の発行後の研究書類;•LINE YELLOWなし物理的な検査と輸入品のサービスと監督のプロセスが、研究文書SPPBを公開する前に、•トラックMITA非優先;•TRACK MITA優先。基準レーン赤:新•輸入;•輸入が高リスクのカテゴリーに含まれる(高リスク輸入);一時的に輸入さ•製品;•生産運用石油(BOP)クラスII;•生産者が再インポート;ランダムチェックに暴露•;政府によって課さ•輸入品、輸入品•高リスク商品に含まれているおよび/または高リスク国から発信。基準グリーンライン:•輸入と輸入を基準に含まれていません赤いラインの基準に言及:優先順位を追跡基準輸入優先ラインとして定義•輸入:税関検査;•レッドライン調査書類や物品の物理的な検査グリーンラインのみ行った調査文書を•;•優先ライン行わない税関検査、に対して行ったように赤や緑の線。身体検査:•審査経常財の輸入身体検査の◦P-07 / BC / 2007こんにちは- コスキャンX線で•検査◦KEP97 / BC / 2003アサーションDJBC(添付)••検査フィールド/倉庫輸入品健康診断の輸入に◦P-07 / BC / 2007製品の身体検査•身体検査の4つのレベルがあります。◦Mendalam - 商品は100%検査され◦Sedangを- 商品が30%を検査◦Rendah - 商品は10%検査◦を非常に低い- 検査倉庫輸入の商品(優先レーンの輸入)。均等品の全範囲の%の検査に応じ•memeiksa商品によって実行される身体検査をお支払い定期お支払い方法:•すべての支払は、外国為替銀行の知覚に作られているのみ許可されている税関と消費税で•支払い以下の場合に◦Tidak認知外国為替銀行がある航空機の輸入品、クロスボーダーの旅客および貨物の◦Untukクルーは。税関申告MODULインポータ/ PPJKで作られた•品(PIB)のお知らせ、•の通関書類:◦Invoice ◦Packingリスト◦Bill 船荷証券/気道法案の◦Polis保険◦BuktiペイBMおよびPDRI(SSPCP)通知PPJK場合◦Surat許可、ライセンス/取引システム•タイプ例えばNPIK、件名(輸入)に◦Melekat(財)オブジェクトへの◦Melekat例えばMLライセンス(食品)BPOMから•一般的な原則:許可は、輸入者が提出したPIB時に存在している必要があります前には書類や身体検査は、ライセンスが満たされたものとみなされないため、優先レーンの場合•を。








































































































































翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: