(3) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus kategori 2 dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
(4) Limbah B3 yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.