Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20'16 Tentang Pengampunan Pajak, maka
diimbau kepada Saudara untuk memanfaatkan Program Amnesti Pajak dengan sebaik
mungkin.
Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Amnesti Pajak akan mendapatkan beberapa
fasilitas antara lain :
'1.