I WAY AN SASTRAWAN, kelahiran Wongaya Kelod, pada tanggal
16 Juni 1978, Warganegara Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta,
bertempat tinggal di Banjar Dinas Wongaya Kelod, Desa Wongaya
Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor : 5102081606780005. -
selanjutnya disebut “Pihak Pertama“
II. Nama LEE YOUNGRYE, kelahiran tanggal 16 Desember 1953,
Warganegara Republic of Korea, pemegang Passport nomor :
M44436284.
selanjutnya disebut “Pihak Kedua“
-Para Pihak dengan ini menyatakan membuat kesepakatan dengan ketentuan sebagai berikut:....................
-Bahwa LEE YOUNGRYE telah membeli sebidang tanah hak milik nomor 1348/Desa Gubug, seluas
2000 M2 dan dalam pembelian tanah tersebut dipinjam nama I WAYAN SASTRAWAN untuk
dicantumkan dalam sertipikat hak milik nomor 1348/Desa Gubug, seluas 2000 M2 tersebut........................
-Bahwa antara LEE YOUNGRYE telah terjadi kesepakatan dengan I WAYAN SASTRAWAN untuk
menjual tanah hak milik tersebut kepada WILL YAM DARMA SURYA dan EDI LAYANTO dengan
harga yang telah disepakati.--------------------- ---------------------------------- ----------------------------------------
-Bahwa untuk menghindari suatu sengketa di kemudian hari berkaitan dengan jual beli tanah hak milik
nomor 1348/Desa Gubug, seluas 2000 M2 tersebut, antara I WAYAN SASTRAWAN dengan LEE
YOUNGRYE apabila dalam jual beli atas tanah tersebut telah dibuatkan dokumen-dokumen apapun
bentuknya (baik surat, pemyataan, pengakuan utang, perjanjian pinjam nama dan lain-lain), terhitung
sejak Surat Kesepakatan ini ditandatangani sepakat untuk dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum berlaku lagi.----------------------------------------------------------- ---------- -------------------------------------SASTRAWAN, kelahiran Wongaya Kelod, pada tanggal
16 Juni 1978, Warganegara Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta,
bertempat tinggal di Banjar Dinas Wongaya Kelod, Desa Wongaya
Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor : 5102081606780005. -
selanjutnya disebut “Pihak Pertama“
II. Nama LEE YOUNGRYE, kelahiran tanggal 16 Desember 1953,
Warganegara Republic of Korea, pemegang Passport nomor :
M44436284.
selanjutnya disebut “Pihak Kedua“
-Para Pihak dengan ini menyatakan membuat kesepakatan dengan ketentuan sebagai berikut:---------------
-Bahwa LEE YOUNGRYE telah membeli sebidang tanah hak milik nomor 1348/Desa Gubug, seluas
2000 M2 dan dalam pembelian tanah tersebut dipinjam nama I WAYAN SASTRAWAN untuk
dicantumkan dalam sertipikat hak milik nomor 1348/Desa Gubug, seluas 2000 M2 tersebut........................
-Bahwa antara LEE YOUNGRYE telah terjadi kesepakatan dengan I WAYAN SASTRAWAN untuk
menjual tanah hak milik tersebut kepada WILL YAM DARMA SURYA dan EDI LAYANTO dengan
harga yang telah disepakati.......................................... .......................................................................................
-Bahwa untuk menghindari suatu sengketa di kemudian hari berkaitan dengan jual beli tanah hak milik
nomor 1348/Desa Gubug, seluas 2000 M2 tersebut, antara I WAYAN SASTRAWAN dengan LEE
YOUNGRYE apabila dalam jual beli atas tanah tersebut telah dibuatkan dokumen-dokumen apapun
bentuknya (baik surat, pemyataan, pengakuan utang, perjanjian pinjam nama dan lain-lain), terhitung
sejak Surat Kesepakatan ini ditandatangani sepakat untuk dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum berlaku lagi................................... ................................................ ......................................................—
-Demikian Surat Kesepakatan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.------------------