KONTRAK JUAL-BELI EMAS BATANGAN
No. 68/KJB/8/13
Pada hari ini .........., tanggal ................. bulan Agustus, tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Jakarta, antara :
Nama :
Alamat :
KTP No. :
Dalam hal ini bentindak untuk dan atas nama Pemilik Emas (AU), yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Penjual.
Dengan
Nama :
Alamat :
KTP No. :
Dalam hal ini bentindak untuk dan atas nama Pembeli Emas (AU), selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Pembeli.
Pihak Pertama DAN Pihak Kedua setuju dan sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang berupa EMAS BATANGAN 99% ++ yang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal :
Di kota :
Alamat Lengkap :
Waktu :
Kedua belah pihak secara kolektif sepakat untuk melaksakan Tansaksi Jual-Beli Logam Mulia (AU) dengan sungguh-sungguh dan saling menghormati ”Etika Bisnis” antara Para Pihak dan tidak dapat dicabut kembali sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
Lingkup Kerjasama
1. Pihak Pertama menyatakan dengan penuh rasa tanggung jawab bahwa secara benar adalah Full Authorized dan mampu menjual komoditi yang dimaksud dengan kondisi bersih, bebas dari gadai atau dijaminkan kepada Pihak Ketiga dan Non Crime Origin.
2. Pihak Kedua menyatakan dengan penuh rasa tanggung jawab bahwa secara benar bersedia dan mampu untuk bertransaksi dan membayar komoditi yang dimaksud tanpa ada tuntutan dari Pihak lain dan dari sumber dana yang bersih atau Non Crime Origin.
PASAL 2
Komoditas
Logam Mulia / Emas 24 karat (AU) dengan kondisi sebagai berikut:
a. Kadar kemurnian : 99% ++
b. Kuantitas : per 100 ton / bulan
c. Bentuk : Bar (Batangan) @ +/- 12,5 kg
PASAL 3
Perhitungan Harga
Bila Pihak Kedua sudah mengecek semua EMAS BATANGAN 99%++ (melalui SKR) maka Pihak Kedua membayar seluruhnya dikurangi total diskon yaitu 12% (diskon untuk Pihak Kedua dan semua mediator) ke rekening Pihak Pertama. Untuk lengkapnya ada di lampiran. HARGA EMAS BATANGAN 99%++ yang digunakan adalah Harga LBMA / RTI pada hari terjadinya transaksi. PPN EMAS BATANGAN 99%++ menjadi tanggungan Pihak Pertama.
Kadar Emasnya
Perhitungan harga adalah = ----------------------- x Harga LBMA / RTI
99.99
Fee Mediator dibayarkan oleh Pihak Kedua.
PASAL 4
Mekanisme Transaksi
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertemu di notaris yg ditunjuk oleh Pak Eddy di Jakarta. Pihak Pertama meletakkan dana 250 Juta Rupiah dan Pihak Kedua meletakkan 250 Juta Rupiah sebagai jaminan wanprestasi.
2. Pada hari pertemuan, Pihak Kedua membawa Bukti Dana setara 100 ton dan menandatangani Kontrak Emas Batangan ini. Pihak Kedua membawa Bank Officer, Bukti Dana setara 100 ton.
3. Langsung Pihak Pertama dan Pihak Kedua memanggil BO-nya masing masing untuk verifikasi baik dana maupun barang. Bila semua valid transaksi dilaksanakan pada hari yang sama. Bila Pihak Pertama tidak dapat menunjukkan SKR yang valid maka 250 Juta Rupiah milik Pihak Pertama diberikan ke Pihak Kedua. Bila Pihak Kedua tidak dapat menunjukkan Bukti dana yang valid maka 250 Juta Rupiah milik Pihak Kedua diberikan ke Pihak Kedua.
4. Transaksi selesai.
PASAL 5
Jaminan Pelaksanaan/Penalty/Wanprestasi
Pihak Pertama dinyatakan Wanprestasi bila :
1. Pihak Pertama tidak membawa 100 ton EMAS BATANGAN 99% ++ yang asli atau tidak lolos dalam verifikasi pada hari transaksi yang telah disepakati dan melewati jam yang telah disepakati.
2. Pihak Pertama dan Mediator Seller menukar nomor telepon, alamat email, pin bbm, dll ke SEMUA PIHAK manapun.
3. Melaksanakan diluar kontrak jual beli ini.
4. Bila Pihak Pertama tidak hadir baik EMAS BATANGAN 99%++ maupun Pihak Pertama
Pihak Kedua dinyatakan Wanprestasi bila :
1. Tidak dapat membayar secara penuh untuk 100 ton atau tidak lolos dalam verifikasi pada hari transaksi yang telah disepakati setelah dilakukan pengecekan menyeluruh.
2. Pihak Kedua dan Mediator Buyer menukar nomor telp, alamat email, pin bbm, dll ke SEMUA PIHAK manapun.
3. Melaksanakan diluar kontrak jual beli ini.
4. Bila Pihak Kedua tidak hadir pada saat transaksi atau tidak tidak datang sebelum waktu yang telah ditentukan.
PASAL 6
Dan lain-lain
Para Pihak termasuk Mediator terkait harus menghormati kerahasiaan Penjanjian ini dan tidak akan membuka informasi ini kepada pihak manapun juga selama proses negosiasi dan transaksi sampai 3 Tahun kedepan.
PASAL 7
Bila terjadi kejadian “force mayor” seperti gempa bumi, huru hara, dll maka tanggal transaksi dapat diubah tanpa meniadakan atau membatalkan transaksi EMAS BATANGAN 99%++.
PASAL 8
Bila ada yg tidak sesuai dengan kontrak jual beli ini baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua maka akan ditindak dan diselesaikan sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia.
PASAL 9
Penutup
Prosedur lengkap proses transaksi terlampir. Demikian surat kontrak transaksi emas batangan ini dibuat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun juga dan surat kontrak ini sah bila dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua beserta Saksi – Saksi yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, .................. 2013
Pihak Pertama Pihak Kedua
(..................................) (..................................)
Saksi-saksi
1. 2.
Lampiran
Berdasarkan Kontrak Jual Beli Emas Batangan No. 68/KJB/8/13, Para Pihak sepakat bahwa harga mengacu pada Harga International (LBMA / RTI) / Harga yang berlaku pada hari penyerahan komoditi emas (AU) kepada Pihak Kedua (Pembeli), dengan bonus sebagai berikut:
a. 5 % (Lima Persen) : Bonus untuk Pihak Kedua (Pembeli)
b. 4 % : Komisi untuk Team Pak Eddy hingga Buyer
d. 0.75 % : Komisi untuk Team Ibu Dian
f. 2.25 % : Komisi untuk Team Mediator Seller hingga
Pihak Pertama