Terkait dengan Ijin Kerja yang harus diajukan 5 hari sebelum dilaksanakannya pekerjaan adalah standar dari Futaba Jepang dan tertulis di Form Ijin Kerja (form terlampir).
Kemudian, kita memberikan toleransi untuk pekerjaan yang sifatnya urgent, boleh mengajukan ijin kerja kurang dari 5 hari. Seperti itu Pak.
Prinsipnya, kita tidak menginginkan adanya pekerjaan kontraktor tanpa ada ijin kerja.
Terkait dengan training ulang nanti akan dicarikan waktu yang tepat.
Regards,
M. Hilman