KAN memberikan akreditasi untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) untuk Lembaga Inspeksi (selanjutnya setelah disebut LI). Lembaga Inspeksi ini harus sesuai dengan SNI 19-17020-1999 “Persyaratan umum pengoperasian berbagai lembaga inspeksi” yang merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17020-1998 “General criteria for the operation of various types of bodies performing inspection” dan sebagai pedoman tambahan dapat menggunakan IAF/ILAC A4:2004 “Guidance on the Application of ISO/IEC 17020”