PERNYATAAN DAN PERJANJIAN
-- Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. .
.
.
-untuk selanjutnya disebut sebagai :
------------------------- Pihak pertama /Yang menyewakan.
2. Tuan
.
.
- untuk selanjutnya disebut sebagai :
------------------------------------ Pihak Kedua/Penyewa.
-- Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
- bahwa pihak pertama telah menyewa atas :
-sebuah bangunan rumah toko bertingkat satu (berlantai dua), terbuat
dari dinding tembok, lantai keramik dan atap genteng, berikut dengan
Segenap bagian dan turutannya yang menjadi satu dengan bangunan
tersebut, dengan fasilitas listrik dari Perusahaan Listrik Negara sebesar
…………, saluran air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum, dan
satu sambungan pesawat telepon nomor
yang berdiri di atas sebidang tanah seluas …M2
.
diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal
sebagaimana ternyata dari sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan ………………….tertanggal
tertulis atas nama …………….
terletak di dalam :
Propinsi : B a l i ;
K o t a :
Kecamatan :
D e s a :
setempat dikenal sebagai Jalan
(untuk selanjutnya kesemuanya itu cukup disebut bangunan).
-bahwa pihak pertama menyewa bangunan tersebut atas permintaan dan dengan uang
dari pihak kedua.
-- Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka para pihak menerangkan dengan ini
saling sepakat untuk membuat Pernyataan dan Pernjanjian dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
------------------------------------------------------ Pasal 1.
-- Pihak pertama dengan ini menyatakan bahwa bangunan terletak di
di
yang disewanya adalah hak pihak kedua karena uang dipergunakan untuk menyewa
bangunan tersebut berasal dari pihak kedua dan pihak pertama hanya dipinjam namanya
untuk dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa.
------------------------------------------------------ Pasal 2.
-- Selama masa sewa, maka pihak pertama berjanji dan mengikat dirinya untuk tidak akan
memindahkan hak sewanya tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya
dari pihak kedua.
------------------------------------------------------- Pasal 3.
-- Semua kewajiban penyewa atas bangunan tersebut menjadi tanggung jawab pihak kedua
dan apabila pihak kedua tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya-biaya tersebut
selama 3 (tiga) bulan, maka pihak pertama berhak untuk memindahkan hak sewa kepada
pihak lain dan uang hasil oper sewa akan dipergunakan untuk melunasi tunggakan tersebut.
------------------------------------------------------ Pasal 4.
-- Pihak kedua menjamin pihak pertama bahwa pihak kedua akan memenuhi semua
ketentuan tentang izin-izin yang diperlukan sehubungan pemakaian bangunan tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku dan membebaskan pihak pertama dari segala kerugian
atau tuntutan sehubungan dengan hal itu.
------------------------------------------------------- Pasal 5.
-- Bilamana pihak pertama meninggal dunia terlebih dahulu dari pihak kedua, maka ahli waris
pihak pertama tidak berhak atas hak sewa bangunan tersebut dan pihak kedua wajib untuk
mengalihkan hak sewa tersebut kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.
-- Sebaliknya bilamana pihak kedua meninggal dunia terlebih dahulu dari pihak pertama,
maka ahli waris pihak kedua wajib untuk menyelesaikan hak sewa ini dengan pihak pertama.
------------------------------------------------------- Pasal 6.
-- Semua biaya untuk pembuatan akta ini ditanggung dan dibayar oleh
pihak kedua.
------------------------------------------------------- Pasal 7.
-- Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Pernyataan dan Perjanjian ini akan
diputuskan para pihak dalam suatu muyawarh yang bersifat kekeluargaan.
---------------------------------------------------Pasal 8.
-- Tentang akta ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat kedudukan hukum
yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Denpasar.
-- Demikian Pernyataan dan Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan bilamana diperlukan.
Denpasar, tanggal
Pihak kedua, Pihak pertama,
PERNYATAAN DAN PERJANJIAN
-- Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. .
.
.
-untuk selanjutnya disebut sebagai :
------------------------- Pihak pertama /Yang menyewakan.
2. Tuan
.
.
- untuk selanjutnya disebut sebagai :
------------------------------------ Pihak Kedua/Penyewa.
-- Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
- bahwa pihak pertama telah menyewa atas :
-sebuah bangunan rumah toko bertingkat satu (berlantai dua), terbuat
dari dinding tembok, lantai keramik dan atap genteng, berikut dengan
Segenap bagian dan turutannya yang menjadi satu dengan bangunan
tersebut, dengan fasilitas listrik dari Perusahaan Listrik Negara sebesar
…………, saluran air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum, dan
satu sambungan pesawat telepon nomor
yang berdiri di atas sebidang tanah seluas …M2
.
diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal
sebagaimana ternyata dari sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan ………………….tertanggal
tertulis atas nama …………….
terletak di dalam :
Propinsi : B a l i ;
K o t a :
Kecamatan :
D e s a :
setempat dikenal sebagai Jalan
(untuk selanjutnya kesemuanya itu cukup disebut bangunan).
-bahwa pihak pertama menyewa bangunan tersebut atas permintaan dan dengan uang
dari pihak kedua.
-- Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka para pihak menerangkan dengan ini
saling sepakat untuk membuat Pernyataan dan Pernjanjian dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
------------------------------------------------------ Pasal 1.
-- Pihak pertama dengan ini menyatakan bahwa bangunan terletak di
di
yang disewanya adalah hak pihak kedua karena uang dipergunakan untuk menyewa
bangunan tersebut berasal dari pihak kedua dan pihak pertama hanya dipinjam namanya
untuk dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa.
------------------------------------------------------ Pasal 2.
-- Selama masa sewa, maka pihak pertama berjanji dan mengikat dirinya untuk tidak akan
memindahkan hak sewanya tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya
dari pihak kedua.
------------------------------------------------------- Pasal 3.
-- Semua kewajiban penyewa atas bangunan tersebut menjadi tanggung jawab pihak kedua
dan apabila pihak kedua tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya-biaya tersebut
selama 3 (tiga) bulan, maka pihak pertama berhak untuk memindahkan hak sewa kepada
pihak lain dan uang hasil oper sewa akan dipergunakan untuk melunasi tunggakan tersebut.
------------------------------------------------------ Pasal 4.
-- Pihak kedua menjamin pihak pertama bahwa pihak kedua akan memenuhi semua
ketentuan tentang izin-izin yang diperlukan sehubungan pemakaian bangunan tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku dan membebaskan pihak pertama dari segala kerugian
atau tuntutan sehubungan dengan hal itu.
------------------------------------------------------- Pasal 5.
-- Bilamana pihak pertama meninggal dunia terlebih dahulu dari pihak kedua, maka ahli waris
pihak pertama tidak berhak atas hak sewa bangunan tersebut dan pihak kedua wajib untuk
mengalihkan hak sewa tersebut kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.
-- Sebaliknya bilamana pihak kedua meninggal dunia terlebih dahulu dari pihak pertama,
maka ahli waris pihak kedua wajib untuk menyelesaikan hak sewa ini dengan pihak pertama.
------------------------------------------------------- Pasal 6.
-- Semua biaya untuk pembuatan akta ini ditanggung dan dibayar oleh
pihak kedua.
------------------------------------------------------- Pasal 7.
-- Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Pernyataan dan Perjanjian ini akan
diputuskan para pihak dalam suatu muyawarh yang bersifat kekeluargaan.
---------------------------------------------------Pasal 8.
-- Tentang akta ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat kedudukan hukum
yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Denpasar.
-- Demikian Pernyataan dan Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan bilamana diperlukan.
Denpasar, tanggal
Pihak kedua, Pihak pertama,
翻訳されて、しばらくお待ちください..
