bahwa Aturan Jaringan Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1150 K/30/MEM/2004 tanggal 28
Juni 2004, tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;