b). Persyaratan lantai.
Pada bangunan kelas 2 atau 3, kecuali dalam unit hunian tunggal, dan bangunan kelas
9, lantai yang memisahkan tingkat-tingkat bangunan ataupun berada di atas ruang
yang digunakan untuk menampung kendaraan bermotor atau digunakan untuk gudang
ataupun tujuan pemakaian lainnya harus :
1). Harus dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga konstruksi lantai tersebut
terutama bagian bawahnya memiliki ketahanan terhadap penyebaran kebakaran
tidak kurang dari 60 menit.
2). Mempunyai lapis penutup tahan api pada permukaan bawah lantai termasuk
balok-balok yang menyatu dengan lantai tersebut, bilamana lantai tersebut dari
bahan mudah terbakar atau metal atau memiliki TKA tidak kurang dari 30/30/30.
c). Persyaratan tempat parkir.
1). Meskipun tetap mengacu kepada butir 5.4.1.a).5), suatu tempat parkir perlu
memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada tabel 5.4.2.(1), bilamana
tempat parkir tersebut merupakan tempat parkir dengan dak terbuka atau
dilindungi dengan sistem springkler sesuai ketentuan pada SNI 03-3989-2000
tentang tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatis
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan bangunan
tempat parkir tersebut merupakan :
(a). suatu bangunan tersendiri atau terpisah.
(b). suatu bagian dari suatu bangunan dan apabila menempati satu bagian dari
suatu tingkat bangunan atau lantai, bagian bangunan itu terpisahkan dari
bagian bangunan lainnya oleh dinding pembatas tahan api.
2). Untuk keperluan persyaratan ini, maka yang diartikan dalam tempat parkir :
(a). termasuk :
3). Dinding dalam yang disyaratkan memiliki TKA, kecuali dinding yang melengkapi
unit-unit hunian tunggal di lantai teratas dan hanya ada satu unit di lantai
tersebut, harus diteruskan ke :
(a). permukaan bagian bawah dari lantai berikut di atasnya, bilamana lantai
tersebut mempunyai TKA minimal 30/30/30.
(b). permukaan bagian bawah langit-langit yang memiliki ketahanan terhadap
penjalaran api awal ke arah ruang di atasnya tidak kurang dari 60 menit