(3) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) untuk penjualan valuta asing
terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui
transaksi option adalah USD1,000,000.00 (satu juta
dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi
per Nasabah.