Pengajuan penggantian hari libur bagi karyawan yang melaksanakan lembur ' tugas kantor dapat diajukan 1 hari setelah waktu pelaksanaan lembur / tugas kantor. Pengajuan disetujui oleh atasan langsung dan pimpinan divisi dengan melampirkan bukti permohonan kerja lembur / tugas kantor yang telah disetujui sebelumnya.