elepon Seluler, Komputer Genggam ( Handheld), dan komputer Tablet yang memiliki nomor Harmonize System (HZ) sebagai berikut: Telepon Selluler dan Smartphone Ex. 8517.12.00.00, Komputer Genggam, Personal Digital Assistanst (PDA) dan Palmtop 8471.30.90.00 dan Komputer Tablet Ex. 8471.30.90.00 yang akan diproduksi atau diimpor wajib didaftarkan pada Direktur Jenderal dan wajib memenuhi Persyaratan Teknis yang telah ditetapkan.