Pihak A melakukan inspeksi pemeriksaan terhadap pekerjaan perjanjian dari pihak Bberdasarkan perjanjian ini. Pihak A berhak segera membatalan perjanjian ini dan tidak memikul kewjiban pembayaran apabila Pihak B melakukan ketidaksesuaian atau keterlambatan pekerjaan dan mengaabikan kewajiban laporan.