UPAH
Adapun antara Pihak I dan Pihak II sepakat untuk upah per bulannya sebesar Rp. 800.000- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), yang mana dibayarkan setiap tanggal 12 pada setiap bulannya.
Demikian surat perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap dua yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.