11.5.5. Lokasi.
Apabila detektor asap yang dipasang di langit-langit akan dipasang di langit-langit rata untuk jalur pintu tunggal atau ganda, pemasangannya harus sebagai berikut ( lihat gambar 11.5.4.3.1.)
a). Pada garis tengah jalur pintu.
b). Tidak lebih dari 1,5 m ( 5 ft ) diukur tegak lurus pada langit-langit dari bagian dinding di atas pintu ( lihat gambar 11.5.4.1.1.) dan
c). Tidak lebih dekat dari pada yang ditunjukkan dalam gambar 11.5.4.1.1. bagian B, D dan F.