Meskipun ketentuan ini membuat kreditor atau pembeli tidak memiliki informasi yang memadai, undang-undang itu tetap dipertahankan sampai diperbaiki melalui reformasi undang-undang yang berturut-turut terjadi pada tahun 1855, 1935, dan 1955. sebaliknya, di Jerman kasus seperti ini kelihatannya tidak begitu menjadi persoalan, karena semenjak awak undang-undang telah menyatakan bahwa setiap pembuatan, pengalihan, penghalangan atau pembatalan hak atas properti tidak bergerak disyaratkan adanya registrasi dari Badan Pencatar Tanah, di samping perlu ada kesepakatan antar pihak.