Karena shipment memiliki berat lebih dari 100 kg, maka harus diproses sebagai PIB, jadi mohon untuk dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu:
NPWP, API dan NIK terbaru
Surat Kuasa Asli ( Kepada PT. Birotika Semesta untuk memproses PIB. Dengan ditandatangani diatas materai oleh pemberi kuasa dalam hal ini orang yang tercantum di API + stempel perusahaan ) > contoh surat terlampir dalam attachment
DNP (Deklarasi Nilai Pabean) > contoh surat terlampir dalam attachment
Copy PO (Purchase Order) / Surat pernyataan tanpa PO (apabila tidak ada PO) > contoh surat terlampir dalam attachment
Sebagai Informasi untuk proses clearance formal PIB membutuhkan waktu dengan perincian sbb :
Jalur hijau ( SPPB ), minimal 1 hari setelah respond EDI didapatkan
Jalur kuning ( Pemeriksaan Dokumen ), minimal 3-5 hari setelah respond EDI Jalur Kuning didapatkan
Jalur merah ( Pemeriksaan Fisik Barang ), minimal 5-7 hari setelah respond EDI Jalur Merah didapatkan
Apabila kelengkapan dokumen sudah siap, mohon menghubungi DHL Customer Service 24H 021-79173333, Toll Free 0800 1 333 333 untuk arrange booking pengambilan dokumen.
Sebagai informasi penting yang harus diketahui adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang No 10/1995 Tentang Kepabeanan pasal 43 ayat 2 serta pasal 65 ayat 1a dan 2 yang intinya menyatakan:
Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya. Barang-barang yang telah melebihi batas waktu seperti pasal 43 ayat 2 diatas akan dianggap sebagai barang tidak dikuasai dan akan dipindahkan ke Tempat penimbunan Pabean, serta dipungut biaya sewa gudang
Berdasarkan pasal-pasal diatas maka dalam jangka waktu 30 hari jika persyaratan impor tidak diselesaikan maka paket tersebut akan dipindahkan ke Gudang Pabean dan setelah pemindahan tersebut DHL / PT Birotika Semesta tidak dapat dikenai tanggung jawab atas pengeluarannya atau dikenai klaim atas paket tersebut.
Karena shipment memiliki berat lebih dari 100 kg, maka harus diproses sebagai PIB, jadi mohon untuk dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu:
NPWP, API dan NIK terbaru
Surat Kuasa Asli ( Kepada PT. Birotika Semesta untuk memproses PIB. Dengan ditandatangani diatas materai oleh pemberi kuasa dalam hal ini orang yang tercantum di API + stempel perusahaan ) > contoh surat terlampir dalam attachment
DNP (Deklarasi Nilai Pabean) > contoh surat terlampir dalam attachment
Copy PO (Purchase Order) / Surat pernyataan tanpa PO (apabila tidak ada PO) > contoh surat terlampir dalam attachment
Sebagai Informasi untuk proses clearance formal PIB membutuhkan waktu dengan perincian sbb :
Jalur hijau ( SPPB ), minimal 1 hari setelah respond EDI didapatkan
Jalur kuning ( Pemeriksaan Dokumen ), minimal 3-5 hari setelah respond EDI Jalur Kuning didapatkan
Jalur merah ( Pemeriksaan Fisik Barang ), minimal 5-7 hari setelah respond EDI Jalur Merah didapatkan
Apabila kelengkapan dokumen sudah siap, mohon menghubungi DHL Customer Service 24H 021-79173333, Toll Free 0800 1 333 333 untuk arrange booking pengambilan dokumen.
Sebagai informasi penting yang harus diketahui adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang No 10/1995 Tentang Kepabeanan pasal 43 ayat 2 serta pasal 65 ayat 1a dan 2 yang intinya menyatakan:
Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya. Barang-barang yang telah melebihi batas waktu seperti pasal 43 ayat 2 diatas akan dianggap sebagai barang tidak dikuasai dan akan dipindahkan ke Tempat penimbunan Pabean, serta dipungut biaya sewa gudang
Berdasarkan pasal-pasal diatas maka dalam jangka waktu 30 hari jika persyaratan impor tidak diselesaikan maka paket tersebut akan dipindahkan ke Gudang Pabean dan setelah pemindahan tersebut DHL / PT Birotika Semesta tidak dapat dikenai tanggung jawab atas pengeluarannya atau dikenai klaim atas paket tersebut.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
