bahwa memang benar berkaitan dengan pembelian tanah tersebut diatas,tuan SHUYA-KITA,lahir di Osaka pada tanggal 11-03-1992 Warga Negara Jepang,pekerjaan swasta,pemegang passport nomor TK780035,telah memberikan sejumlah uang yaitu sebesar Rp.633.500.000,00 kepada penghadap,dan sebagai kuitansinya bahwa memang benar jumlah uang sebesar Rp.633,500,000.00 yang diberikan tuan SHUYA-KITA tersebut dipergunakan oleh penghadap untuk melunasi harga pembelian tanah-tanah tersebut diatas,termasuk pengurugan baliknamanya.