Bahwa berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta peninjauan ke lapangan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Nomor Kep.07/lattas/i/2015,
maka Lembaga Pelatihan Kerja Karnia Dewata dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.