berdasarkan undang No.13 Tahun 2003 pasal 77 ayat (2)
dan pasal 79 ayat (2a,2b) tentang ketenagakerjaan jo keputusan menteri tenaga kerja R.I No. Kep 102/men/vi/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur dan sesuai dengan Surat Permohonan dari IWWI, tanggal 06 April 2010 dengan ini memberikan rekomendasi