Kami sedang memperbaiki sistem internal kami, kami menemukan masalah yang berhubungan dengan Departemen HRD dalam hal Ketenagakerjaan.
Untuk bagian Pajak yaitu Ibu Nevis, membutuhkan data karyawan yang Keluar/Berhenti/Masuk setiap ada perubahan . Karena hubunganya ke Pelaporan Pajak Penghasilan PPH 21.
Laporan untuk karyawan tersebut lakukan secara Langsung jangan menunggu 1 bulan baru dilaporkan.
Dan kami juga mewajibkan orang yang akan menjadi Karyawan Vuteq selain sudah memiliki Tabungan BNI / Rekening BNI, juga harus memiliki NPWP / Nomor Pokok Wajib Pajak (pembuatan NPWP sekarang tidak boleh diwakilkan harus yang bersangkutan datang ke Kantor Pajak).
Apabila kita tidak sesuai laporan dengan aktual dilapangan maka denda semakin memberatkan PT. Vuteq Indonesia.
Tolong bantuan dan kerjasamanya.
Terima Kasih,
Ike Indah Sary