Agar . . .
kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai
dengan kewenangannya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) Perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban
dalam valuta asing selain perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3) yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015, tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku
untuk perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian
kewajiban dalam valuta asing untuk transaksi nontunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(3) Perpanjangan dan/atau perubahan atas perjanjian tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tunduk pada Peraturan
Bank Indonesia ini.