Pajak Penghasilan yang tidak dibebaskan atas keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangsur pembayarannya sejak tanggal Ketetapan Pajak, paling lama 5 (lima) tahun kecuali apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain.