Pengemasan, penyimpanan, pengumpulan, pengelolaan, dan pengangkutan limbah B3 harus dilakukan dengan cara yang aman bagi pekerjaan, masyarakat dan lingkungan. Faktor penting yang berhubungan dengan keamanan ini adalah penandaan pada tempat penyimpanan, pengumpulan, pengolahan serta pada setiap kemasan dan kendaraan pengangkut limbah B3.
Penandaan limbah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas limbah sehingga kehadiran limbah B3 dalam suatu tempat dapat dikenali. Melalui penandaan dapat diketahui informasi dasar tentang jenis dan karakteristik/sifat limbah B3 bagi orang yang melaksanakan pengelolaan (menyimpan, mangangkut, mengumpulkan, memanfaatkan, dan mengolah) limbah B3 dan bagi pengawas pengolahan limbah B3 serta bagi orang sekitarnya. Penandaan terhadap limbah B3 sangat penting guna menelusuri dan menentukan pengolahan limbah B3. Tanda yang digunakan untuk penandaan ada 2 (dua) jenis yaitu, simbol dan label.