1034.1. UMUM. Bab ini berlaku terhadap bangunan gedung baru, bangunan gedung yang ada, baik bersifat permanen maupun yang bersifat sementara. 4.2. KONSTRUKSI. 4.2.1* Apabila dipersyaratkan dalam persyaratan teknis ini, jenis konstruksi bangunan gedung harus memenuhi Ketentuan baku atau standar yang berlaku tentang, “Standar Tipe Konstruksi Bangunan gedung” 14.2.2. Hal-hal pokok menyangkut kontruksi pengamanan terhadap bahaya kebakaran untuk hunian baru dan yang sudah ada harus memenuhi persyaratan teknis ini dan ketentuan baku atau standar yang berlaku tentang “Persyaratan Teknis Keselamatan Jiwa”.24.3. PASANGAN KONSTRUKSI TAHAN API. 4.3.1. Rancangan dan konstruksi dinding api dan dinding penghalang api yang disyaratkan untuk pemisahan bangunan gedung atau membagi bangunan gedung untuk mencegah penyebaran api harus memenuhi ketentuan baku atau standar yang berlaku tentang, “Standar Dinding Api dan Dinding Penghalang Api”34.3.2. Pemeliharaan konstruksi tahan api 4.3.2.1.Konstruksi tahan api yang disyaratkan termasuk disini adalah penghalang api, dinding api, dinding luar dikaitkan dengan lokasi bangunan gedung yang dilindungi, persyaratan ketahanan api yang didasarkan pada tipe konstruksi, partisi penahan penjalaran api, dan penutup atap, harus dipelihara dan harus diperbaiki, diperbaharui atau diganti dengan tepat apabila terjadi kerusakan, perubahan, keretakan , penembusan, pemindahan atau akibat pemasangan yang salah. 4.3.2.2. Apabila dinding atau langit-langit tahan api yang terbuat dari bahan gipsum rusak hingga timbul lubang, maka bagian dinding atau langit-langit gipsum tersebut harus diganti atau dipulihkan kembali ketahanan apinya dengan memakai sistem perbaikan yang disetujui atau menggunakan bahan dan metoda yang setara dengan konstruksi awalnya. 1 NFPA 220, Standard on Types of Building Construction. 2 NFPA 101, Life Safety Code. 3 NFPA 221, Standard for Fire Walls and Fire Barrier Walls BAB IV SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN PASIF
104
- BAB IV SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN PASIF- 1044.4. PINTU DAN JENDELA TAHAN API. 4.4.1. Pemasangan dan pemeliharaan pasangan konstruksi dan peralatan yang digunakan untuk melindungi bukaan pada dinding, lantai dan langit-langit terhadap penyebaran api dan asap di dalam , ke dalam maupun ke luar bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai mana disebutkan dalam ketentuan baku yang berlaku tentang “Standar Uji pintu dan jendela tahan api “44.4.2. Evaluasi terhadap kinerja ketahanan api dari pasangan konstruksi ini harus memenuhi ketentuan yang berlaku tentang, “Standar Tatacara Pengujian Ketahanan Api pada Bahan Bangunan gedung dan Konstruksi“5, untuk pintu akses horizontal, “Standar Tatacara Pengujian terhadap Pasangan Konstruksi Pintu”6, untuk pintu tahan api dan penutup, dan, “StandarPengujian Api terhadap Pasangan Konstruksi Jendela dan Blok Kaca (Glass Block)7,untuk Jendela tahan api dan Blok Kaca. 4.4.3* Butir 4.4 ini tidak berlaku untuk pintu-pintu pada incinerator, pintu ruangan penyimpan arsip dan pintu gudang.4.4.4. Untuk persyaratan instalasi pintu ruang luncur lif dan dumbwaiter perlu dilihat ke bagian aplikasi dari SNI 03-7017.1-2004, Pemeriksaan dan Pengujian Lif Traksi Listrik pada Bangunan gedung. Persyaratan-persyaratan untuk pintu geser horizontal, pintu geser vertikal dan pintu ayun sebagaimana digunakan dalam persyaratan teknis ini tidak berlaku untuk pintu ruang luncur lif dan dumbwaiter.4.4.5. Ketentuan butir 4.4 tidak mencakup bahan-bahan kaca tahan api dan pasangan konstruksi pintu geser atau lipat horizontal pasangan konstruksi yang digunakan sebagai dinding dan diuji sebagai pasangan konstruksi dinding sesuai ketentuan yang berlaku tentang “Standar Tatacara Pengujian Ketahanan Api pada Bahan Bangunan gedung dan Konstruksi“ 5. OBS harus di konsultasikan mengenai desain dan instalasi dari bahan dan konsruksi pasangan tersebut.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
1034.1. UMUM. Bab ini berlaku terhadap bangunan gedung baru, bangunan gedung yang ada, baik bersifat permanen maupun yang bersifat sementara. 4.2. KONSTRUKSI. 4.2.1* Apabila dipersyaratkan dalam persyaratan teknis ini, jenis konstruksi bangunan gedung harus memenuhi Ketentuan baku atau standar yang berlaku tentang, “Standar Tipe Konstruksi Bangunan gedung” 14.2.2. Hal-hal pokok menyangkut kontruksi pengamanan terhadap bahaya kebakaran untuk hunian baru dan yang sudah ada harus memenuhi persyaratan teknis ini dan ketentuan baku atau standar yang berlaku tentang “Persyaratan Teknis Keselamatan Jiwa”.24.3. PASANGAN KONSTRUKSI TAHAN API. 4.3.1. Rancangan dan konstruksi dinding api dan dinding penghalang api yang disyaratkan untuk pemisahan bangunan gedung atau membagi bangunan gedung untuk mencegah penyebaran api harus memenuhi ketentuan baku atau standar yang berlaku tentang, “Standar Dinding Api dan Dinding Penghalang Api”34.3.2. Pemeliharaan konstruksi tahan api 4.3.2.1.Konstruksi tahan api yang disyaratkan termasuk disini adalah penghalang api, dinding api, dinding luar dikaitkan dengan lokasi bangunan gedung yang dilindungi, persyaratan ketahanan api yang didasarkan pada tipe konstruksi, partisi penahan penjalaran api, dan penutup atap, harus dipelihara dan harus diperbaiki, diperbaharui atau diganti dengan tepat apabila terjadi kerusakan, perubahan, keretakan , penembusan, pemindahan atau akibat pemasangan yang salah. 4.3.2.2. Apabila dinding atau langit-langit tahan api yang terbuat dari bahan gipsum rusak hingga timbul lubang, maka bagian dinding atau langit-langit gipsum tersebut harus diganti atau dipulihkan kembali ketahanan apinya dengan memakai sistem perbaikan yang disetujui atau menggunakan bahan dan metoda yang setara dengan konstruksi awalnya. 1 NFPA 220, Standard on Types of Building Construction. 2 NFPA 101, Life Safety Code. 3 NFPA 221, Standard for Fire Walls and Fire Barrier Walls BAB IV SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN PASIF104- BAB IV SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN PASIF- 1044.4. PINTU DAN JENDELA TAHAN API. 4.4.1. Pemasangan dan pemeliharaan pasangan konstruksi dan peralatan yang digunakan untuk melindungi bukaan pada dinding, lantai dan langit-langit terhadap penyebaran api dan asap di dalam , ke dalam maupun ke luar bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai mana disebutkan dalam ketentuan baku yang berlaku tentang “Standar Uji pintu dan jendela tahan api “44.4.2. Evaluasi terhadap kinerja ketahanan api dari pasangan konstruksi ini harus memenuhi ketentuan yang berlaku tentang, “Standar Tatacara Pengujian Ketahanan Api pada Bahan Bangunan gedung dan Konstruksi“5, untuk pintu akses horizontal, “Standar Tatacara Pengujian terhadap Pasangan Konstruksi Pintu”6, untuk pintu tahan api dan penutup, dan, “StandarPengujian Api terhadap Pasangan Konstruksi Jendela dan Blok Kaca (Glass Block)7,untuk Jendela tahan api dan Blok Kaca. 4.4.3* Butir 4.4 ini tidak berlaku untuk pintu-pintu pada incinerator, pintu ruangan penyimpan arsip dan pintu gudang.4.4.4. Untuk persyaratan instalasi pintu ruang luncur lif dan dumbwaiter perlu dilihat ke bagian aplikasi dari SNI 03-7017.1-2004, Pemeriksaan dan Pengujian Lif Traksi Listrik pada Bangunan gedung. Persyaratan-persyaratan untuk pintu geser horizontal, pintu geser vertikal dan pintu ayun sebagaimana digunakan dalam persyaratan teknis ini tidak berlaku untuk pintu ruang luncur lif dan dumbwaiter.4.4.5. Ketentuan butir 4.4 tidak mencakup bahan-bahan kaca tahan api dan pasangan konstruksi pintu geser atau lipat horizontal pasangan konstruksi yang digunakan sebagai dinding dan diuji sebagai pasangan konstruksi dinding sesuai ketentuan yang berlaku tentang “Standar Tatacara Pengujian Ketahanan Api pada Bahan Bangunan gedung dan Konstruksi“ 5. OBS harus di konsultasikan mengenai desain dan instalasi dari bahan dan konsruksi pasangan tersebut.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
