Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antar Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,sebagaiman telah diubah dengan Peraturah Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain diatur:
a.Pasal 2 ayat(1)bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku Penentan Harga transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di Luar Indonesia;
b.Pasal 3 ayat (1) bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
c.Pasal 3 ayat (2) bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut;
―Melakukan Analisis Kesebandingan dan menetukan pembanding;
―Menetukan metode Penetuan Harga Transfer yang tepat;
―Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandigan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat kedalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
―Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
4.Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 dan memperhatikan uraian pada butir 1 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
a.Setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi hubungan istimewa wajib mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku 8TP Documentation);
b.TP Documentation merupakan lampiran wajib bagi wajib Pajak yang melaporkan transaksi hubungan istimewa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari STP PPh Badan unuk tahun pajak 2012 dan 2013 dimana transaksi hubungan istimewa tersebut terjadi dan tahun pajak 2014 yang akan dilaporkan;
c.Dihimbau untuk dilengkapi SPT PPh Badan dengan TP documentation atau dalam hal TP Dogumentation belum dibuat dimeminta untuk mengisi data sebagaimana terlampir dalam surat ini;