Catatan Penting:
1. Biaya keanggotaan tidak didasarkan pada jumlah pelamar atau jumlah lowongan yang dipasang. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ITB Career Center untuk jumlah pelamar dan posisi yang tak terbatas, selama masa keanggotaan belum habis.
2. Masa aktif keanggotaan perusahaan bervariasi mulai dari 2 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan, bergantung pada masa yang dipilih oleh perusahaan. Sebagai catatan, ‘masa keanggotaan’ tidak selalu berarti sama dengan ‘masa publikasi iklan lowongan’ di website ITB Career Center. Perusahaan disarankan untuk memasang tanggal berakhirnya pemasangan iklan lowongan sebelum masa keanggotaan perusahaan berakhir (expired).
3. Harga-harga yang tercantum di atas belum termasuk pajak. Pajak ditanggung oleh anggota (perusahaan).
4. Kami mendefinisikan perusahaan/institusi ‘Nasional/Domestik/Lokal’ sebagai perusahaan atau institusi yang kantor dan/atau operasi dan/atau wilayah pemasaran produk dan/atau jasanya berada dalam batas wilayah negara Republik Indonesia.
5. Kami mendefinisikan perusahaan/institusi ‘Multinasional/Asing/BUMN’ sebagai perusahaan atau institusi yang kantor dan/atau operasi dan/atau wilayah pemasaran produk dan/atau jasanya tidak hanya mencakup wilayah negara Republik Indonesia, tapi juga ke luar negeri dan vice versa, tanpa memandang asal negara perusahaan tersebut berdiri. Perusahaan yang masuk dalam jaringan perusahaan regional/internasional (PMA) juga masuk kategori ini.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Catatan Penting:1. Biaya keanggotaan tidak didasarkan pada jumlah pelamar atau jumlah lowongan yang dipasang. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ITB Career Center untuk jumlah pelamar dan posisi yang tak terbatas, selama masa keanggotaan belum habis.2. Masa aktif keanggotaan perusahaan bervariasi mulai dari 2 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan, bergantung pada masa yang dipilih oleh perusahaan. Sebagai catatan, ‘masa keanggotaan’ tidak selalu berarti sama dengan ‘masa publikasi iklan lowongan’ di website ITB Career Center. Perusahaan disarankan untuk memasang tanggal berakhirnya pemasangan iklan lowongan sebelum masa keanggotaan perusahaan berakhir (expired).3. Harga-harga yang tercantum di atas belum termasuk pajak. Pajak ditanggung oleh anggota (perusahaan).4. Kami mendefinisikan perusahaan/institusi ‘Nasional/Domestik/Lokal’ sebagai perusahaan atau institusi yang kantor dan/atau operasi dan/atau wilayah pemasaran produk dan/atau jasanya berada dalam batas wilayah negara Republik Indonesia.5. Kami mendefinisikan perusahaan/institusi ‘Multinasional/Asing/BUMN’ sebagai perusahaan atau institusi yang kantor dan/atau operasi dan/atau wilayah pemasaran produk dan/atau jasanya tidak hanya mencakup wilayah negara Republik Indonesia, tapi juga ke luar negeri dan vice versa, tanpa memandang asal negara perusahaan tersebut berdiri. Perusahaan yang masuk dalam jaringan perusahaan regional/internasional (PMA) juga masuk kategori ini.
翻訳されて、しばらくお待ちください..