Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama-sama mempunyai keduatan hukum yang sama, yang selanjutanya ditembuskan ke Pengadialan Agama Pasuruan dan Komisi Perlindugan Anak untuk diketahui, kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, baik hukum pidana maupun perdata.