1. menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2013 (dua ribu tiga belas) maksimum sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setelah dipotong pajak serta memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris; dan