Bagi yang dirawat melebihi ketentuan kelas karena sebab-sebab khusus harus mendapatkan persetujuan dari kepala divisi sebelumnya. Untuk yang mendapatkan persetujuan khusus ini, akan diberikan penggantian secara prorata. Apabila penggunaan kamar diatas ketentuan dilakukan tanpa ijin atasan maka seluruh biaya pengobatan tidak akan mendapatkan penggantian.