Bagian Ketiga
Pendaftar Suplemen Makanan Yang Dilindungi Paten
Pasal 4
(1) Pendaftar suplemen makanan yang dilindungi paten di Indonesia adalah industri farmasi
atau industri di bidang obat tradisional atau industri pangan atau badan usaha di bidang
pemasaran suplemen makanan selaku pemegang hak paten atau yang diberi kuasa oleh
pemilik hak paten atau mendapat pengalihan paten dari pemegang hak paten sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Hak paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat paten.
(3) Pengalihan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan adanya
pengalihan hak paten sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Keempat
Tanggung Jawab Pendaftar
Pasal 5
Pendaftar bertanggung jawab atas :
a. kelengkapan dokumen yang diserahkan;
b. kebenaran semua informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran;
c. kebenaran dan keabsahan dokumen yang dilampirkan untuk kelengkapan pendaftaran;
d. perubahan data dan informasi dari produk yang sedang dalam proses pendaftaran atau
sudah memiliki izin edar.