12.2. Persyaratan pemasangan.
12.2.1. Persyaratan mutu.
12.2.1.1. Komponen untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran yang boleh digunakan dan dipasang harus dari jenis yang telah terdaftar.
12.2.1.2. Apabila jenis yang terdaftar sebagaimana dilaksudkan di atas belum ada, maka omponen yang boleh digunakan dan dipasang pada sistem harus dilengkapi dengan sertifikasi pengujian atau label dari laboratorium penguji negara asal tempat komponen tersebut diproduksi.