Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari
Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), Mencakup: laporan aset bersih;laporan perubahan aset bersih;neraca;perhitungan hasil usaha; laporan arus kas;catatan atas laporan keuangan.
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.