Prosedur Pelayanan dan Permohonan Informasi Publik di Lingkungan LPTK
1. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI TATAP MUKA
◾Pelayanan informasi melalui tatap muka adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi datang langsung ke kantor LPTK di Jl. Ir. Soekarno No. 3 Desa Patuno Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi – Sultra pada jam 08.00-16.00 WIB
◾Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi.
◾Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan atau tidak. Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.
◾Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan, maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada unit kerja dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.
◾Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.
◾Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.
◾Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya.
◾Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.
◾Setelah menerima dan atau memenuhi kebutuhan informasi pemohon, petugas memberikan bukti salinan nomor registrasi kepada pemohon dan meminta mengisi kuisioner kepuasan pelayanan.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Prosedur Pelayanan dan Permohonan Informasi Publik di Lingkungan LPTK 1. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI TATAP MUKA ◾Pelayanan informasi melalui tatap muka adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi datang langsung ke kantor LPTK di Jl. Ir. Soekarno No. 3 Desa Patuno Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi – Sultra pada jam 08.00-16.00 WIB◾Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi.◾Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan atau tidak. Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.◾Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan, maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada unit kerja dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.◾Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.◾Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.◾Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya.◾Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.◾Setelah menerima dan atau memenuhi kebutuhan informasi pemohon, petugas memberikan bukti salinan nomor registrasi kepada pemohon dan meminta mengisi kuisioner kepuasan pelayanan.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
