Direktorat Keuangan
Direktorat Keuangan dibentuk sesuai surat ketetapan MWA UPI Nomor 21/TAP MWA UPI/ 2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Struktur Organisasi UPI jo. SK Rektor Nomor 2769/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Pembentukan Direktorat Keuangan UPI. Secara konseptual, pembentukan Direktorat Keuangan serta Divisinya yang dilakukan oleh UPI telah merujuk kepada pendapat Anthony dan Young (1999:18) yaitu suatu disain yang memperhatikan siklus perencanaan dan pengendalian. Direktorat ini merupakan pengembangan dari Bagian Keuangan yang sebelumnya merupakan salah satu bagian yang ada pada Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) (Pasal 67 Kepmendiknas 281/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPI).
Saat ini, Direktorat Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia dipimpin oleh seorang Akuntan yaitu Dr. Memen Kustiawan, SE.,M.Si.,Ak. yang direkrut berdasarkan hasil fit and proper test dan mulai bertugas sejak tanggal 24 Juli 2008 yang dibantu oleh 31 (tiga puluh satu) personil.
Semua aktivitas Direktorat Keuangan berupaya untuk selalu konsisten dengan visi dan misi UPI yaitu menjadi universitas pelopor dan unggul, khususnya dari sudut pandang keuangan maupun pelayanan sehingga setara dengan kualitas internasional. Untuk mewujudkan semua ini, sistem dan prosedur keuangan didesain sedemikian rupa sehingga mampu menyajikan laporan keuangan universitas yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, akurat, dan tepat waktu.
Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Keuangan
Direktorat Keuangan merupakan salah satu unit kerja sebagai unit pelayanan yang diberi amanah untuk mengelola keuangan (manajemen keuangan) mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.
Direktorat Keuangan di samping memiliki tugas pokok, juga memiliki fungsi :
1.menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
2.menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan;
3.menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan perbendaharaan;
4.menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja anggaran;
5.melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam bidang keuangan kepada Pembantu Rektot Bidang Keuangan dan Sumber Daya.
Struktur Organisasi Direktorat Keuangan UPI
Struktur organisasi Direktorat Keuangan UPI terdiri dari 2 (dua) Divisi dan 3 (tiga) Pemegang Kas (Bendaharawan) serta seorang Kepala Seksi Kerumahtangaan, yaitu: (1) Divisi Anggaran; (2) Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan (3) Pemegang Kas/Bendaharawan yaitu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengguna, dan Bendahara Penerimaan. Adapun struktur organisasi Bagian Keuangan BAUK UPI yang merupakan cikal bakal Direktorat Keuangan terdiri dari : (1) Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan; (2) Sub Bagian Dana Masyarakat; dan (3) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi.
Divisi Anggaran
Divisi Anggaran pada tanggal 23 Januari 2009 mulai beroperasi yang ditandai dengan dilantinya Drs. H. Agus Amir sebagai Kepala Divisi Anggaran yang dibantu oleh 3 (tiga) orang staf yaitu : Yenik Candra Kirana, A.Md., Syaripudin Noor, SE., dan Heni Mustikarani, SE.
Kepala Divisi Anggaran memiliki tugas pokok untuk mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan anggaran, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran. Sedangkan fungsinya, yaitu :
1.Mengorganisasikan pelaksanaan penyusunan rencana anggaran setiap unit kerja
2.Melaksanakan revieu dan evaluasi usulan rencana anggaran dari setiap unit kerja
3.Menyusun usulan rencana anggaran universitas.
4.Menyampaikan usulan rencana anggaran yang telah direvieu dan dievaluasi, serta usulan rencana anggaran universitas lepada Pembantu Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya.
5.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja anggaran.
6.Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan kegiatan anggaran kepada Direktur Keuangan.
Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Ikin Solikin, SE., M.Si., Ak., yang baru diangkat pada tanggal 30 Maret 2009 atau dua bulan kemudian setelah diangkatnya Kepala Divisi Anggaran.
Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan keuangan, membawahi Unit Akuntansi Dana Masyarakat (UTU) dan DIPA dengan jumlah staf sebanyak 6 (enam) orang. Staf akuntansi dana masyarakat, yaitu Amirudin, A.Md., Ridwan Hadiyana, A.Md., dan Hendi Prama Trifida, SE. Sedangkan staf akuntansi DIPA, yaitu Wimpi Dwi Yunarto, A.Md., Liesje Fatimah, SE., dan Wini Dwiani, S.Pd.
Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan membawahi seksi-seksi keuangan yang berkedudukan pada tiap Fakultas/Lembaga/SPs/Kampus Daerah.
Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan keuangan memiliki tugas pokok, yaitu melaksanakan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan universitas. Sedangkan fungsinya, yaitu:
1.Mengumpulkan dokumen bukti pelaksanaan anggaran dari setiap unit kerja pengguna anggaran, baik DIPA maupun uang dan tabungan usaha.
2.Memeriksa dokumen bukti pelaksanaan anggaran dari setiap unit kerja pengguna anggaran, baik DIPA maupun uang dan tabungan usaha.
3.Mencatat transaksi sesuai dengan dokumen bukti pelaksanaan anggaran dari setiap unit kerja pengguna anggaran, baik DIPA maupun Usaha dan Tabungan Universitas (UTU).
4.Menyusun laporan keuangan universitas (DIPA, Usaha dan Tabungan Universitas (UTU) dan laporan keuangan konsolidasi).
Pemegang Kas/ Bendaharawan
Bendaharawan atau Pemegang Kas pada Direktorat Keuangan UPI ada 3 (tiga) yaitu Bendahara Pengguna (Dana Masyarakat), Bendahara Pengeluaran (Dana DIPA/APBN) dan Bendahara Penerima.
Bendahara pengguna dipegang oleh Hj. Ida Widaningrum, S.Sos, yang dibantu oleh 7 (tujuh) orang staf yaitu : Eti Rohaeti, S.Sos, Nina Darlina, Asep Rustaman Handriana, Lilis Nurlaili, Dadang Suhendar,S.AP. dan Sudarsih, SH.
Bendahara pengeluaran dipegang oleh Rukman, S.Pd., yang dibantu oleh 4 (empat) orang staf yaitu : Hj. Endah Saodah, Sanusi, Imammul Muttaqien RE., dan Cucu Suhendar, S.Pd.
Bendahara Penerima dipegang oleh Cucu Supriadi, S.Pd. yang dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu : Edi Setiadi dan Yayat, SE.
Berdasarkan Tap MWA UPI Nomor 21/TAP MWA UPI/ 2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Struktur Organisasi UPI jo. SK Rektor Nomor 2769/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Pembentukan Direktorat Keuangan UPI bahwa tugas pokok Pemegang Kas/Bendaharawan adalah melaksanakan kegiatan perbendaharaan, baik kas masuk maupun kas keluar; serta administrasi pajak. Sedangkan fungsi Pemegang Kas/ Bendaharawan adalah :
•Mengumpulkan dokumen anggaran unit kerja dan universitas yang telah disahkan;
•Mengorganisasikan penerimaan dan penyimpanan dana;
•Mengumpulkan, memeriksa, dan mengajukan usulan pencairan dana kepada Rektor melalui Direktur Keuangan;
•Mendistribusikan/menyerahkan dana kepada unit kerja sesuai dengan usulan pencairan dana yang telah disetujui;
•Melaksanakan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana, serta menyusun laporan penerimaan & pengeluaran dana;
•Melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan administrasi pajak.
Kepala Seksi Kerumahtanggaan
Pembentukan seksi kerumahtanggaan didasarkan kepada SK Rektor No. 6300/H40/KL/2008 tentang Pembentukan Seksi Kerumahtanggaan Pada Lembaga, Sekretariat Universitas, Perpustakaan, Direktorat, dan Biro di Lingkungan UPI.
Kepala Seksi Kerumahtanggaan Direktorat Keuangan dipimpin oleh Hj. Ida Widaningrum, S.Sos yang di bantu oleh 4 (empat) orang staf yaitu Arisman Pandiangan, S.Sos, Ohan Juhana, Yaya Jonih dan Ariadinata.
Tugas pokok dan fungsi seksi kerumahtanggaan adalah melayani tugas-tugas baik teknis maupun administrative ketatausahaan dan kerumahtanggaan pada Direktorat Keuangan.
Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Keuangan
Direktorat Keuangan merupakan salah satu unit kerja sebagai unit pelayanan yang diberi amanah untuk mengelola keuangan (manajemen keuangan) mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.
Direktorat Keuangan di samping memiliki tugas pokok, juga memiliki fungsi :
1.menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
2.menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan;
3.menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan perbendaharaan;
4.menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja anggaran;
5.melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam bidang keuangan kepada Pembantu Rektot Bidang Keuangan dan Sumber Daya.
Struktur Organisasi Direktorat Keuangan UPI
Struktur organisasi Direktorat Keuangan UPI terdiri dari 2 (dua) Divisi dan 3 (tiga) Pemegang Kas (Bendaharawan) serta seorang Kepala Seksi Kerumahtangaan, yaitu: (1) Divisi Anggaran; (2) Divisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan (3) Pemegang Kas/Bendaharawan yaitu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengguna, dan Bendahara Penerimaan. Adapun struktur organisasi Bagian Keuangan BAUK UPI yang merupakan cikal bakal Direktorat Keuangan terdiri dari : (1) Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan; (2) Sub Bagian Dana Masyarakat; dan (3) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi.
Divisi Anggaran
Divisi Anggaran pada tanggal 23 Januari 2009 mulai beroperasi yang ditandai dengan dilantinya Drs. H. Agus Amir sebagai Kepala Divisi Anggaran yang dibantu oleh 3 (tiga) orang staf yaitu : Yenik Candra Kirana, A.Md., Syaripudin Noor, SE., dan Heni Mustikarani, SE.
Kepala Divisi Anggaran memiliki tugas pokok untuk mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan anggaran, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran. Sedangkan fungsinya, yaitu :
1.Mengorganisasikan pelaksanaan penyusunan rencana anggaran setiap unit kerja
2.Melaksanakan revieu dan evaluasi usulan rencana anggaran dari setiap unit kerja
3.Menyusun usulan rencana anggaran universitas.
4.Menyampaikan usulan rencana anggaran yang telah direvieu