Penyembelihan Hewan
A. Ketentuan Umum Penyembelihan
a. Penyembelihan adalah penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
b. Pengolahan adalah proses yang dilakukan terhadap hewan setelah disembelih, yang meliputi pengulitan, pencincangan, pemotongan daging.
c. Stunning adalah suatu cara melemahkan hewan, menguasai hewan secara pemingsanan sebelum pelaksaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak.
d. gagal penyembelihan adalah hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan halal.