Yang bertanda tangan dibawah ini:
Dear Mr. Yama
Berdasarkan Informasi yang saya peroleh dari BKPM tentang perlu atau tidak ijin B3, bahwa pihak BKPM belum tahu pasti ada ijin B3 atau tidak karena pihak BKPM meminta lebih detail informasi tentang proses produksi Limbah, mereka meminta informasi tentang jenis skala mesin yang akan digunakan, bahan kimia apa yang digunakan memproses limbah.
Pihak BKPM menyarankan supaya cek ijin lingkungan (AMDAL).
Setelah hasil diskusi tadi,
Bahwa CPO yang akan di produksi sebanyak 24.000 Tong/Tahun mengasilkankan PAO, dengan jumlah limbah 3 %. Jadi :
Limbah terdiri dari 2,99 % =air
0.01% = Lumpur dan debu
Limbah dapat di olah dengan cara pemanas dengan suhu 70 derajat C, maka;
24.000 Tong/Tahun x 3 % = 720 T/Tahun yaitu terdiri dari:
720 T/ Tahun x 2,99% = air
720 T/Tahun x 0.01% = lumpur dan debu
Lumpur dan debu bisa digunakan jadi pupuk pertanian.
Setelah diperhitungkan karena limbah bisa dimanfaatkan menjadi pupuk pertanian maka tidak perlu butuh ijin B3 karena limbah tidak dibuang.
limbah yang diolah tidak termasuk dalam klasifikasi dalam Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2001. Oleh karena itu ijin lingkungan tetap diperlukan.
Demikian Mr Yama,
Terimakasih
Regards,
Eni
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Yang bertanda tangan dibawah ini:Dear Mr. YamaBerdasarkan Informasi yang saya peroleh dari BKPM tentang perlu atau tidak ijin B3, bahwa pihak BKPM belum tahu pasti ada ijin B3 atau tidak karena pihak BKPM meminta lebih detail informasi tentang proses produksi Limbah, mereka meminta informasi tentang jenis skala mesin yang akan digunakan, bahan kimia apa yang digunakan memproses limbah.Pihak BKPM menyarankan supaya cek ijin lingkungan (AMDAL).Setelah hasil diskusi tadi, Bahwa CPO yang akan di produksi sebanyak 24.000 Tong/Tahun mengasilkankan PAO, dengan jumlah limbah 3 %. Jadi :Limbah terdiri dari 2,99 % =air 0.01% = Lumpur dan debuLimbah dapat di olah dengan cara pemanas dengan suhu 70 derajat C, maka; 24.000 Tong/Tahun x 3 % = 720 T/Tahun yaitu terdiri dari:720 T/ Tahun x 2,99% = air720 T/Tahun x 0.01% = lumpur dan debuLumpur dan debu bisa digunakan jadi pupuk pertanian.Setelah diperhitungkan karena limbah bisa dimanfaatkan menjadi pupuk pertanian maka tidak perlu butuh ijin B3 karena limbah tidak dibuang. limbah yang diolah tidak termasuk dalam klasifikasi dalam Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2001. Oleh karena itu ijin lingkungan tetap diperlukan.Demikian Mr Yama,TerimakasihRegards,Eni
翻訳されて、しばらくお待ちください..
