BENGKULU – Perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Utara, PT. Inti Ba翻訳 - BENGKULU – Perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Utara, PT. Inti Ba日本語言う方法

BENGKULU – Perusahaan tambang batu

BENGKULU – Perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Utara, PT. Inti Bara Perdana (IBP) harus mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta. Hal itu lantaran tertipu terkait soal ganti rugi lahan yang diduga dilakukan oleh dua warga, Ap dan Sa. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melalui karyawannya, Erwin Agustinus melaporkan Ap dan Sa ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan.

Data didapat RB, PT.IBP melakukan eksplorasi di lahan yang berada di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) seluas 14 hektare. Ketika itu, kedua terlapor mendatangi pihak perusahaan untuk meminta ganti rugi atas lahan tersebut. Pihak perusahaan memenuhi permintaan tersebut membayar sebesar Rp 305 juta kepada kedua terlapor yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Namun pada 2 Desember 2014 lalu diketahui jika lahan tersebut ternyata dijualkan kepada perusahaan perkebunan lain oleh terlapor sehingga perusahaan merasa dirugikan karena uang ganti rugi sudah terlanjur diberikan.

Sementara itu kasus penipuan lainnya juga dialami Sabli (46) warga Jalan Sungai Rupat RT 41 RW 8 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Korban melapor ke Polda Bengkulu karena ditipu oleh seorang pria berinisial LS dalam kasus jual beli tanah di Kelurahan Kandang atau tak jauh dari Markas Brimob, Kelurahan Kandang.

Akibat kejadian itu, korban harus menelan kerugian sebesar Rp 40 juta. Modusnya, terlapor menjual tanah ukuran 20 X 20 meter kepada korban seharga Rp 40 juta pada 13 Desember 2013. Namun pada Desember 2014, saat korban akan menggarap tanah tersebut datang orang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut yakni Ginting. Dia menegaskan tanah itu belum pernah dijualkan kepada orang lain. Ginting juga memperlihat dokumen sah kepemilikan tanah tersebut atas nama dirinya.

“Laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami akan mendalami dengan meminta keterangan saksi dan pengumpulan alat-alat bukti lainnya,” ujar Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Joko Suprayitno, SST, Mk.(zie)

0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
BENGKULU – Perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Utara, PT. Inti Bara Perdana (IBP) harus mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta. Hal itu lantaran tertipu terkait soal ganti rugi lahan yang diduga dilakukan oleh dua warga, Ap dan Sa. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melalui karyawannya, Erwin Agustinus melaporkan Ap dan Sa ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan. Data didapat RB, PT.IBP melakukan eksplorasi di lahan yang berada di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) seluas 14 hektare. Ketika itu, kedua terlapor mendatangi pihak perusahaan untuk meminta ganti rugi atas lahan tersebut. Pihak perusahaan memenuhi permintaan tersebut membayar sebesar Rp 305 juta kepada kedua terlapor yang mengaku sebagai pemilik lahan. Namun pada 2 Desember 2014 lalu diketahui jika lahan tersebut ternyata dijualkan kepada perusahaan perkebunan lain oleh terlapor sehingga perusahaan merasa dirugikan karena uang ganti rugi sudah terlanjur diberikan. Sementara itu kasus penipuan lainnya juga dialami Sabli (46) warga Jalan Sungai Rupat RT 41 RW 8 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Korban melapor ke Polda Bengkulu karena ditipu oleh seorang pria berinisial LS dalam kasus jual beli tanah di Kelurahan Kandang atau tak jauh dari Markas Brimob, Kelurahan Kandang. Akibat kejadian itu, korban harus menelan kerugian sebesar Rp 40 juta. Modusnya, terlapor menjual tanah ukuran 20 X 20 meter kepada korban seharga Rp 40 juta pada 13 Desember 2013. Namun pada Desember 2014, saat korban akan menggarap tanah tersebut datang orang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut yakni Ginting. Dia menegaskan tanah itu belum pernah dijualkan kepada orang lain. Ginting juga memperlihat dokumen sah kepemilikan tanah tersebut atas nama dirinya.“Laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami akan mendalami dengan meminta keterangan saksi dan pengumpulan alat-alat bukti lainnya,” ujar Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Joko Suprayitno, SST, Mk.(zie)
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
ブンクル-北ブンクル、PTでの石炭鉱山会社。バラコアプライム(IBP)はドル3.05億の損失が発生する必要があります。関連容疑者は2市民、APとSaをによってコミット土地補償についてだまさので、それはありました 事件、その従業員を経て同社は、アーウィンアウグスティヌスは、詐欺の疑いでブンクル警察にAPと土を報告した。データは、地区タバPenanjung、14ヘクタールの中央ブンクル地区(要塞)エリアに位置する土地にRB、PT.IBP探査を得ました。その際、両方の報告は、土地の補償を求めるために会社に近づきました。同社は、土地の所有者であると主張し、その報告された2つのルピア3.05億を支払うために需要を満たしている。しかし、2014年12月2日に、土地は補償金がすでに与えられているので、会社が不当な扱いを感じたことが報告されました。別のプランテーション会社にdijualkanわかった場合、既知ながら他の詐欺事件もリバーロードRupat RT 41 RW 8パガー出羽村、広いブンクルの都市として地区のSabli(46)居住者を経験しました。彼女は、ブンクルは、村のケージでの販売や土地の購入の場合にはイニシャルLSを男に騙さか遠くないモバイル旅団本部、村コープからさポリシングすると報告した。事件の結果、被害者がルピア4,000万損失を飲み込むする必要がありました。モデュスは、12月13日2013年に40ドル万ドルで、被害者に20 X 20メートルの土地のサイズを販売していると報告しかし、被害者は土地で動作します2014年12月にGintingある土地の正当な所有者であると主張する人がいます。彼は土地が他人にdijualkanされていないと主張しました。Gintingはまた、私自身に代わって土地の所有権を有効な文書を示した。"エントリが適用されるルールとメカニズムに従って処理されることを報告します。私たちは、目撃者の証言要求を探索し、他の証拠を収集し、「ブンクル警察のスポークスマン警視の演技頭部を言いました。ジョコSuprayitno、SST、マルコ。(Zie)











翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: